promediajambi.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyepakati kerja sama atau letter of intent (LoL) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja terkait pencegahan perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian. Kerja sama yang disepakati dalam Pertemuan Bilateral Imigrasi RI dan Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025) ini, didasari atas maraknya kasus warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja terjerat judi dan penipuan online.
Kemudian, kerja sama akan meliputi pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga negara Indonesia dan Kamboja dari migrasi ilegal.
“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan diterima di Jakarta.
Agus mengatakan, kerja sama ini memperkuat upaya yang sudah dilakukan di dalam negeri melalui program Desa Binaan Imigrasi untuk membangun kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” ujar Agus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point (titik fokus) di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice (berbagi praktik terbaik) penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” kata Yuldi.
Melalui langkah ini, Yudi mengatakan, penyelundup dan fasilitatornya dapat dikenakan sanksi tegas. Selain itu, Yuldi menyebut, Imigrasi berperan dalam pencegahan dari sejak keberangkatan pekerja migran nonprosedural dengan cara melakukan penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi migran ilegal Dia lantas menjelaskan, selama periode Januari–April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran nonprosedural.
0 Comments