promediajambi.com,-Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh pengawas Adhoc agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, dihadapan Panwascam di Kabupaten Bungo, Rabu sore (19/03/2025).
“Menjelang pelaksanaan PSU di 21 TPS di Kabupaten Bungo, kami mengingatkan jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS untuk profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan, menjaga netralitas dan independensi selama tahapan PSU berjalan, serta tegak lurus dengan aturan yang ada,” ujar Wein Arifin.
Hal ini merupakan tindaklanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 5 April mendatang.
Bawaslu Provinsi Jambi juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan berbagai persiapan untuk memantau secara ketat jalannya PSU, mulai dari pelaksanaan di TPS hingga tahap penghitungan suara. Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan yang dapat merusak integritas proses pemilu.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga meminta kepada jajaran pengawas adhoc untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dan memahami regulasi, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik, dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, mandiri dan membangun solidaritas.
“Hal ini sekali lagi penting untuk dipahami dan dilaksanakan, agar bisa menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan PSU di 21 TPS pada 8 kecamatan dan 13 desa/dusun di Kabupaten Bungo,” pinta Wein.
Wein Arifin juga meminta agar pengawas adhoc untuk memaksimalkan pengawasan. “Jadi nanti sebelum PSU, agar pengawas adhoc dapat memaksimalkan tugas pengawasannya, dengan memasang spanduk posko pengaduan dengan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, untuk mempermudah masyarakat, menyampaikan laporan dan informasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU, agar proses demokrasi yang sedang berjalan tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Dengan adanya posko pengaduan melalui pemasangan spanduk dengan mencantumkan nomor kontak pengawas dan memaksimalkan patroli pengawasan, diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, dan menyakinkan bahwas pengawas Pemilu bekerja sesuai dengan aturan dengan tegak lurus dengan ketentuan yang berlaku,” harap Wein.
Pada pertemuan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Shella Novelina. Tampak juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bungo serta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Bungo.
PSU di Kabupaten Bungo dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025, setelah sebelumnya ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang menyebabkan hasil pemilu di beberapa TPS dibatalkan. Bawaslu Jambi berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, proses pemilu di Bungo dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan. (Red:Ilham)
0 Comments