promediajambi.com,-Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Acara ini berlangsung di Aula Serbaguna Taman Pemancingan Donorejo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada Jumat pagi, (21/3/2025).
Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Noverentiwi Dewanti beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi lainnya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota dan Wakil Gubernur Jambi juga secara simbolis meluncurkan Maskot Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi Tahun 2025, sebagai penanda akan dimulainya pemilihan Ketua RT yang akan digelar serentak pada April mendatang.
Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perwali Nomor 6 Tahun 2025 itu dirancang untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan dalam pembangunan berbasis komunitas. Melalui regulasi ini, RT kini memiliki struktur organisasi yang lebih jelas, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang strategis seperti Pembangunan, Keamanan dan Ketertiban, serta Pembinaan Masyarakat.
“Perwali ini hadir untuk memperkuat peran Ketua RT, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Dengan adanya struktur yang lebih jelas, RT diharapkan bisa berperan lebih aktif dalam membangun lingkungan, turut meningkatkan kesejahteraan warga, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Wali Kota Maulana.
Wali Kota Maulana juga menegaskan bahwa Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan lembaga adat. Ia menjelaskan Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, agar ada kesinambungan dalam kepemimpinan dan perencanaan pembangunan di tingkat paling bawah.
“Kami ingin semua program pemerintah tersinergi dari tingkat RT hingga ke tingkat kota. Dengan periode jabatan yang lebih panjang, Ketua RT dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan disahkannya Perwal ini, Pemkot Jambi akan segera melaksanakan Pemilihan Ketua RT Serentak pada April 2025, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan serentak pada Mei 2025.
“Kami berharap pemilihan ini berjalan dengan baik dan menghasilkan Ketua RT yang benar-benar mampu menjadi perwakilan masyarakat, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah dalam pembangunan,” ujar Wali Kota Maulana.
Menurut Wali Kota Maulana, pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan serentak pada April 2025 ini merupakan langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah. Ketua RT yang terpilih, lanjutnya, diharapkan dapat memainkan peran vital dalam menjaga keharmonisan lingkungan serta mendukung program-program pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Dengan adanya Perwali Nomor 6 Tahun 2025 ini, Pemkot Jambi berharap pemilihan Ketua RT serentak yang pertama kali diadakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sistem pemilihan di tingkat komunitas dengan cara yang lebih modern dan partisipatif. (Red:Ilham)
0 Comments