![]() |
promediajambi.com |
promediajambi.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet. KPU menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan semata-mata demi mendukung kelancaran teknis tahapan Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia). Peneliti TI, Agus Sarwono, menyoroti adanya kejanggalan pada nilai kontrak pengadaan yang disebut melebihi pagu anggaran, yakni dari Rp 46 miliar menjadi total Rp 65 miliar berdasarkan dua kontrak pada Januari dan Februari 2024.
TI Indonesia bersama Themis Indonesia dan Trend Asia kemudian melaporkan kasus ini ke DKPP pada Kamis (22/5), dengan menyebut pengadaan jet bermasalah sejak tahap perencanaan. Pelaporan ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU RI serta Sekretaris Jenderal KPU, mengacu pada pelanggaran sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, turut menyampaikan adanya selisih atau "gap" dana operasional hingga Rp 30 miliar antara data mereka dengan anggaran resmi KPU. Menurutnya, biaya operasional seharusnya hanya Rp 15 miliar, sementara anggaran yang tercatat mencapai Rp 45 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan private jet dilakukan untuk mengatasi tantangan logistik dan efisiensi waktu selama masa kampanye yang singkat. Ia menyebut kebijakan ini penting untuk memastikan tahapan pemilu tidak mengalami hambatan, khususnya dalam distribusi logistik dan koordinasi lintas wilayah.
"Agenda-agenda pemilu berhimpitan, waktu sempit, dan banyak daerah yang harus dijangkau cepat. Ini bukan soal gaya hidup, tapi kebutuhan teknis," ujar Afif, Sabtu (24/5).
Afif menjelaskan bahwa private jet awalnya direncanakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), namun dalam praktiknya, kebutuhan meluas ke daerah non-3T karena masalah teknis serupa. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah diaudit oleh BPK.
Ia juga menyanggah tudingan mark-up dengan menyebut bahwa KPU justru melakukan efisiensi, di mana nilai kontrak awal sebesar Rp 65 miliar hanya dibayar sebesar Rp 46 miliar berdasarkan penggunaan riil.
"Tak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai aturan dan sudah diaudit. Bahkan, efisiensi dalam anggaran logistik Pemilu 2024 secara umum mencapai Rp 380 miliar," tegasnya.
sumber : detik.com
(Red : Tazky)
0 Comments